Sadewa News - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menegaskan, kehadiran lembaganya dalam
industri keuangan nasional berimplikasi pada banyaknya
perundang-undangan yang harus dirombak.
Perombakan diperlukan guna memperkuat sektor keuangan di Indonesia. "Karena setelah berlakunya Undang-undang OJK, mau tidak mau banyak peraturan yang harus disesuaikan," ujar Muliaman di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Muliaman mencontohkan, revisi diperlukan pada Undang-undang (UU) Asuransi yang saat ini saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, aturan seputar asurani juga perlu disinkronisasi dengan peraturan baru OJK.
Selain bidang asuransi, peraturan lain yang perlu ditinjau ulang juga ditemukan di sektor pasar modal dan dana pensiun.
Yang terpenting, ujar Muliaman, kebutuhan seluruh pemangku kepentingan terakomodir. Sehingga aturan-aturan yang dibuat dapat efektif diterapkan.
Seperti diketahui, OJK resmi bertugas setelah Mahkamah Agung mengambil sumpah sembilan anggota Dewan Komisioner OJK dengan ketuanya Muliaman Hadad pada Juli 2012 lalu.
Muliaman kala itu menjamin proses transisi fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan dari Bank Indonesia ke OJK akan berjalan mulus. (umi)
Sumber : Vivanews
Perombakan diperlukan guna memperkuat sektor keuangan di Indonesia. "Karena setelah berlakunya Undang-undang OJK, mau tidak mau banyak peraturan yang harus disesuaikan," ujar Muliaman di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Muliaman mencontohkan, revisi diperlukan pada Undang-undang (UU) Asuransi yang saat ini saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, aturan seputar asurani juga perlu disinkronisasi dengan peraturan baru OJK.
Selain bidang asuransi, peraturan lain yang perlu ditinjau ulang juga ditemukan di sektor pasar modal dan dana pensiun.
Yang terpenting, ujar Muliaman, kebutuhan seluruh pemangku kepentingan terakomodir. Sehingga aturan-aturan yang dibuat dapat efektif diterapkan.
Seperti diketahui, OJK resmi bertugas setelah Mahkamah Agung mengambil sumpah sembilan anggota Dewan Komisioner OJK dengan ketuanya Muliaman Hadad pada Juli 2012 lalu.
Muliaman kala itu menjamin proses transisi fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan dari Bank Indonesia ke OJK akan berjalan mulus. (umi)
Sumber : Vivanews


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !